LAMPUNG | mediareformasi.com – Bidang Profesi dan Pengamanan atau Bidpropam Polda Lampung melaksanakan kegiatan penegakan, penertiban, dan disiplin penerapan protokol kesehatan Covid-19 khususnya razia terhadap penggunaan masker di lingkungan Polda Lampung. Kamis, (27/08/2020)
Hal itu dilakukan dalam rangka percepatan penanganan Covid-19 dan sesuai dengan Inpres Nomor 6 Tahun 2020 tentang Peningkatan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan dalam Pencegahan dan Pengendalian Covid-19.
Dalam razia yang dilaksanakan Bidpropam Polda Lampung itu, sasaran lokasi Gaktiplin di lingkungan Polda Lampung antara lain di penjagaan pintu masuk Mapolda, lapangan apel, ruangan Siger Lounge, Gedung Graha Wiyono Siregar, dan juga area kantin Mapolda Lampung.
Kabid Humas Polda Lampung Kombespol Zahwani Pandra Arsyad mengatakan kegiatan ini akan terus dilakukan secara berkelanjutan pada masa era kebiasaan baru saat ini dan juga dalam rangka pengawasan protokol kesehatan di lingkungan Polda Lampung dan jajaran.
“Akan berjalan terus, guna memutus mata rantai Covid-19. Beberapa sanksi diberikan untuk yang tidak pakai masker, seperti push up,” kata Pandra.
Selain razia terhadap penggunaan masker, Bidpropam Polda Lampung juga melakukan pengecekan kondisi bilik sterilisasi, pengecekkan tempat mencuci tangan maupun hand sanitizier setiap satker, pemeriksaan suhu tubuh, serta memastikan setiap personel maupun tamu yang datang untuk tetap menjaga jarak saat beraktivitas.
“Sejauh ini kegiatan penegakan disiplin protokol kesehatan Covid-19 yang dilaksanakan anggota Polri maupun ASN di lingkungan Polda Lampung, masih memiliki kesadaran cukup tinggi terhadap penggunaan masker. Selain untuk mencegah penyebaran Covid-19, upaya pendisiplinan protokol kesehatan di lingkungan internal, juga memberikan contoh yang baik ke masyarakat untuk tetap disiplin menggunakan masker dalam melaksanakan aktivitas untuk mencegah penyebaran Covid-19,” ujar Pandra. (BidHum Polda Lampung)
Penulis : Alian Arsil/Tim
Editor : Anggi Saputra