PSBB Pada Masa Pandemi COVID-19 di Kukar Diperpanjang

KUKAR|MEDIAREFORMASI.COM – Sebagai upaya pencegahan dan pemutusan mata rantai penularan Coronavirus Disease 2019 (COVID-19) Pemkab Kutai Kartanegara (Kukar) memperpanjang waktu pelaksanaan evaluasi penyelenggaraan relaksasi dan penerapan pembatasan sosial Adaptasi Kebiasaan Baru pada masa pandemi COVID-19.

Hal tersebut tertuang dalam Surat Edaran Nomor B-2466/DINKES/065.11/09/2020 yang ditandatangani Plt Bupati Kukar H. Chairil Anwar tertanggal 30 September 2020.

Bacaan Lainnya

Dalam surat edaran itu disebutkan, perpanjangan pelaksanaan penerapan pembatasan sosial tersebut berlangsung selama 14 (empat belas) hari, terhitung mulai tanggal 1 Oktober 2020 hingga 14 Oktober 2020 dan akan dilakukan evaluasi lebih lanjut.

Sama seperti edaran sebelumnya yang dikeluarkan tanggal 16 September 2020, ketentuan pembatasan aktivitas dan pembatasan sosial bagi seluruh pelaku usaha milik perorangan, swasta maupun yang menggunakan area publik milik Pemerintah di Kukar adalah dari pukul 06.30 hingga 09.00 WITA untuk kegiatan pasar rakyat, dan dari pukul 16.30 s/d 21.00 WITA untuk pasar malam.

Sedangkan jam operasional restoran/rumah makan, angkringan, cafe, Pedagang Kaki Lima (PKL), Tempat Hiburan Malam, tempat ketangkasan dan usaha sejenis dibatasi maksimal hingga pukul 22.00 WITA.

Pihak pengelola restoran/rumah makan, cafe dan sejenis juga diminta untuk membatasi pengunjung maksimal 30 persen dari kapasitas ruangan/tempat duduk dan diwajibkan melakukan rekayasa pengaturan ruangan/tempat duduk.

Selain itu, penutupan seluruh area publik dan obyek wisata milik Pemkab Kukar juga masih diperpanjang hingga 14 Oktober. Sementara tempat wisata yang dikelola swasta masih tetap diijinkan beroperasi dengan ketentuan dilakukan pembatasan aktivitas dan jumlah pengunjung 30% dari jumlah pengunjung normal dan wajib menerapkan protokol kesehatan.

Kemudian pembatasan semua kegiatan yang dilaksanakan oleh Pemkab Kukar, BUMD/BUMN, Perusahaan dan Organisasi Kemasyarakatan/Keagamaan yang mengumpulkan massa dalam jumlah besar juga masih diberlakukan, dengan ketentuan pembatasan jumlah peserta kegiatan baik di dalam maupun di luar ruangan maksimal 30% dari kapasitas ruangan/lokasi kegiatan dengan wajib mematuhi penerapan protokol kesehatan dan menjaga jarak fisik.

Berdasarkan edaran tersebut, seluruh kegiatan yang dilaksanakan juga tidak diperbolehkan menyediakan hidangan prasmanan atau makan dan minum bersama selama kegiatan, baik di dalam maupun di luar ruangan. Penyediaan makanan/minuman selama pelaksanaan kegiatan disediakan dalam bentuk kotakan dan diberikan kepada peserta setelah kegiatan berakhir.

Penulis : M. Rafi’i
Editor   : Aris

Facebook Comments Box

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *