JAKUT|MEDIAREFORMASI.COM – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Administrasi Jakarta memastikan kebijakan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) transisi tidak menghentikan berjalannya operasi tertib masker (Tibmask). Operasi tersebut terus berjalan baik di tingkat kota, kecamatan, maupun kelurahan di Jakarta Utara.
Kepala Satpol PP Kota Administrasi Jakarta Utara Yusuf Majid menerangkan, operasi Tibmask terus berjalan guna mencegah penyebaran Corona Virus Disease 2019 (Covid-19). Operasi memastikan masyarakat disiplin dalam menggunakan masker saat berada di luar rumah.
“Operasi Tibmask masih berjalan. Pelaksananya ada di tingkat kota, kecamatan, maupun kelurahan,” kata Yusuf saat dikonfirmasi, Senin (12/10).
Begitupun soal sanksi, dipastikannya Operasi Tibmask selaras dengan Peraturan Gubernur Nomor 88 Tahun 2020 Tentang Perubahan Atas Peraturan Gubernur Provinsi DKI Jakarta Nomor 33 Tahun 2020 Tentang Pelaksanaan PSBB Dalam Upaya Penanganan Covid-19 di Provinsi DKI Jakarta.
Serta Peraturan Gubernur Provinsi DKI Jakarta Nomor 41 Tahun 2020 Tentang Pengenaan Sanksi Terhadap Pelanggaran Pelaksanaan Pembatasan Sosial Berskala Besar Dalam Penanganan Covid-19 di Provinsi DKI Jakarta.
Pelanggar yang tidak menggunakan masker saat keluar rumah memilih dikenakan sanksi sosial atau denda adminitrasi senilai maksimal Rp 250 ribu yang ditransfer ke rekening Kas Daerah Provinsi DKI Jakarta.
“Sanksinya juga masih terus berjalan bagi pelanggar yang tidak menggunakan masker saat keluar rumah. Tujuannya agar masyarakat disiplin menerapkan protokol kesehatan saat berada di luar rumah,” jelasnya.
Sepanjang empat pekan penerapan kebijakan PSBB di Provinsi DKI Jakarta lalu, tercatat sebanyak 3.394 pelanggar di Jakarta Utara memilih sanksi sosial dan 510 pelanggar memilih sanksi denda administratif.
Total denda administratif sepanjang PSBB tersebut mencapai senilai Rp 71.375.000,-.
“Kami berharap masyarakat terus disiplin dalam mencegah penyebaran Covid-19. Tidak serta-merta merasa bebas karena adanya kebijakan PSBB transisi,” tutupnya.
Diketahui, Pemerintah Provinsi DKI Jakarta menerapkan PSBB transisi berdasarkan Keputusan Gubernur DKI Jakarta Nomor 1020 Tahun 2020 tentang Pemberlakuan Pembatasan Sosial Berskala Besar Pada Masa Transisi Menuju Masyarakat Sehat, Aman, dan Produktif.
Keputusan Gubernur tersebut diperkuat dengan adanya Peraturan Gubernur DKI Jakarta Nomor 101 Tahun 2020 Tentang Perubahan Atas Peraturan Gubernur Nomor 79 Tahun 2020 Tentang Penerapan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan Sebagai Upaya Pencegahan dan Pengendalian Covid-19.
Penulis : Fahri
Editor : Aris