BOGOR | mediareformasi.com – Pemerintah Kota Bogor memutuskan untuk kembali memperpanjang masa Pembatasan Sosial Berskala Mikro dan Komunitas (PSBMK). Perpanjangan berlaku hingga dua minggu ke depan mulai 15-29 September 2020. Ada beberapa poin baru dalam PSBM kali ini. Seperti apa?
Usai rapat bersama Forum Komunikasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) dan stakeholder terkait, Wali Kota Bogor Bima Arya mengumumkan secara resmi perpanjangan PSBMK tersebut di teras Balai Kota Bogor, Senin (14/9/2020).
“Baru saja kami Forkopimda, Ketua MUI, Ketua IDI, Ketua HIPMI, Ketua KNPI, Karang Taruna telah melakukan pembahasan menentukan langkah lanjut ke depan. Yang pertama, Kota Bogor dengan melihat perkembangan yang ada, baik di dalam Kota Bogor maupun kebijakan yang diputuskan di DKI, memutuskan untuk melanjutkan PSBMK selama dua minggu ke depan hingga 29 September 2020,” ungkap Bima.
Ia melanjutkan, pertemuan tersebut juga menyepakati untuk dilakukan penguatan di wilayah, khususnya di tingkat RW zona merah. “Jadi kami semua akan berkolaborasi, akan menguatkan pengawasan di RW dan RT yang saat ini masuk kategori zona merah. Betul-betul akan dilakukan restriksi atau pembatasan aktivitas yang ada di sana,” katanya.
Poin ketiga, lanjut Bima, Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 dibawah pimpinan Wakil Wali Kota Dedie Rachim akan membangun kolaborasi dengan membentuk unit-unit baru, yaitu unit edukasi dan unit pengawasan.
“Unit edukasi ini akan melibatkan dokter-dokter yang dikomandani oleh Ketua IDI dan juga akan melibatkan para tokoh agama, ada Majelis Ulama Indonesia (MUI) dan juga ada Forum Komunikasi Umat Beragama(FKUB). Unit edukasi inilah yang akan secara gencar setiap hari berkeliling untuk memberikan pemahaman tentang covid-19. Karena menurut kita pondasinya adalah edukasi,” terangnya.
Sedangkan dibentuknya unit pengawasan tersebut, kata Bima, untuk mengantisipasi lonjakan pengunjung ke Kota Bogor sebagai akibat atau ekses yang mungkin saja terjadi dengan adanya pembatasan jam operasional atau aktivitas di sektor wisata dan rumah makan di Jakarta.
“Artinya seluruh titik-titik yang berpotensi untuk terjadinya pelanggaran protokol kesehatan akan diawasi oleh tim pengawas ini yang akan berpatroli setiap hari. Unsurnya siapa? Teman-teman pemuda di bawah koordinasi KNPI, karang taruna, dan juga HIPMI dengan disupervisi oleh TNI/Polri dan Satpol PP. Ini mulai besok (Selasa, 15 September 2020) dua unit ini dibawah gugus tugas akan menguatkan edukasi dan pengawasan,” jelas Bima.
Poin yang menjadi kesepakatan berikutnya adalah mengenai pembatasan aktivitas warga tetap berlaku. Di mana jam 9 malam warga diimbau untuk tidak ada lagi aktivitas keramaian, nongkrong. “Tetapi upaya mencari nafkah terutama pedagang kecil, PKL yang tidak mengundang keramaian itu masih bisa ditolerir. Tetapi di atas jam 9 malam tidak ada aktivitas yang mengundang kerumunan warga,” tandasnya.
“Jam operasional unit usaha pun dimajukan batasnya menjadi jam 8 malam. Kita coba selaraskan juga dengan Kabupaten Bogor. Tetapi dengan pengawasan yang ketat. Kami pun berkolaborasi dengan teman-teman pengusaha, teman-teman pengelola kafe, kedai kopi dan rumah makan, untuk menyepakati protokol kesehatan yang ada. Kemudian kita ingatkan lagi kepada restoran, bahwa tetap aturan PSBB berlaku adanya pembatasan pengunjung, maksimal 50 persen dari kapasitas. Itu harus dipahami,” tambah Bima.
Bima juga mengingatkan ada sanksi tegas bila ada unit usaha yang melanggar, baik berupa teguran, denda hingga pencabutan izin usaha. “Jadi sekali lagi penindakan akan lebih tegas terhadap unit usaha yang melanggar. Mulai dari ditutup hari itu juga apabila ada pelanggaran, apabila dilanggar lagi diberlakukan denda, dan apabila terus dilanggar akan ditutup izin usahanya,” tegas Bima.
Gugus Tugas juga meminta kepada seluruh unit usaha masing-masing, termasuk mall, termasuk resto dan lain-lain untuk membentuk Satgas Covid di setiap unit usaha yang akan berkoordinasi dengan gugus tugas.
Selain itu, Pemkot Bogor dalam PSBMK kali ini juga memutuskan untuk mengantisipasi lonjakan kerumunan orang di jalur Pedestrian SSA atau seputaran Kebun Raya Bogor. “Untuk sementara pedestrian tidak boleh digunakan untuk beraktivitas apapun seperti olahraga, lari, jogging, gowes, skateboard dan apapun kecuali hanya sekedar untuk menunggu kendaraan atau akses publik. Karena ini salah satu titik rawan, untuk menghindari kerumunan di pusat kota, salah satunya langkah kita adalah menutup jalur pedestrian dan tempat-tempat olahraga lainnya yang dikelola Pemkot Bogor,” pungkasnya. (BidHum Kominfo)
Penulis : Siti Hadijah
Editor : Anggi Saputra