PT. Taspen Terus Bersinergi Dengan Pemkot Bogor

Sumber : Diskominfo Bogor

BOGOR | mediareformasi.com – PT Taspen (Persero) Cabang Kota Bogor menggelar audiensi dengan Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Bogor, Syarifah Sofiah di Paseban Surawisesa, Balai Kota, Jalan Ir. Juanda, Kota Bogor, Jumat (9/10/2020).

Turut mendampingi Kepala BKPSDM Kota Bogor, Taufik. PT Taspen membahas program-program Taspen untuk ASN dan P3K.

Bacaan Lainnya

“Pemerintah Pusat memberikan mandat kepada PT Taspen untuk menyelenggarakan jaminan sosial untuk ASN dan P3K,” ujar Brand Manager PT Taspen Cabang Kota Bogor, Eveline L. Siahaan.

Eveline mengatakan, jaminan sosial yang ada di PT Taspen diantaranya Pensiun, Jaminan Hari Tua (JHT), Jaminan Kematian, dan Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK). Sejauh ini seluruh ASN di lingkungan Pemerintah Kota (Pemkot) Bogor sudah terdaftar di jaminan sosial PT Taspen terkecuali JKK.

“Kami selalu kolaborasi dan koordinasi dengan Pemkot Bogor. Adanya Sekda baru membuat kolaborasi dan sinergi terus terjaga,” ujar Eveline.

Eveline menuturkan, kolaborasi dan koordinasi antara PT Taspen dan Pemkot Bogor bisa dilihat dari sudah terhubungnya sistem penggajian berbasis web. Dimana data terhubung langsung ke BKPSDM dan BKAD Kota Bogor. Dengan sistem penggajian ini memudahkan Pemkot Bogor dalam mengakses data dan tunjangan.

“Kami juga memberikan CSR ke Kota Bogor, mulai dari memberikan bantuan sembako, masker, bersama Korpri memberikan kursi roda, dan turut mengundang musisi yang terdampak tampil di kantor Taspen,” imbuh Eveline.

Di tempat yang sama, Kepala BKPSDM Kota Bogor Taufik mengatakan, PT Taspen merupakan BUMN yang menangani pensiunan ASN. Pensiunan dasarnya dari pegawai aktif yang dikelola BKPSDM, dan penggajiannya melalui BKAD. Penggajian ini memudahkan diintegrasikan melalui Sistem Informasi Penggajian (SIM Gaji). Sehingga jika ada ASN yang pensiun gajinya akan langsung masuk ke pensiun.

“Kami selalu berkolaborasi erat dengan Taspen, karena memang tidak bisa lepas, data ASN ataupun pensiun nyambung ke Taspen. ASN ada Jaminan Kesehatan, JHT, Jaminan Kematian sementara untuk P3K ada Jaminan Kecelakaan Kerja,” kata Taufik. (Diskominfo Bogor)

Penulis : Siti Hadijah
Editor : Anggi Saputra

Facebook Comments Box

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *