Rakor Dampak Libur Panjang, Wagubri Siap Laksanakan Intruksi Menko Marves

RIAU|MEDIAREFORMASI.COM – Wakil Gubernur Riau (Wagubri) Edy Natar Nasution mengatakan siap melaksanakan instruksi yang disampaikan Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman Dan Investasi (Menko Marves) RI Luhut Binsar Panjaitan terkait antisipasi long holiday atau libur panjang.

Menko Marves RI menyampaikan tren penambahan kasus mingguan di delapan provinsi ditambahkan lima provinsi yaitu Aceh, Sumbar, Papua, Kaltim dan Riau secara umum mengalami penurunan yang signifikan sejak pertengahan September, kecuali Jateng, Jabar, Sumbar, Kaltim dan Riau.

Bacaan Lainnya

Oleh karena itu, upaya perbaikan di provinsi tersebut perlu untuk meningkatkan disiplin protokol kesehatan.

“Perlu untuk mengantisipasi dampak long holiday ini,” katanya, disampaikan secara virtual yang diikuti oleh Wagubri di Gedung Daerah Balai Serindit, Jumat (30/10/2020).

Ia mengatakan diantaranya perlunya memastikan kapasitas ICU dan ruang isolasi tersedia dengan baik.

“BNPB juga perlu untuk memastikan kapasitas ruang isolasi bagi OTG dan gejala ringan ini tercukupi,” sebutnya.

Antisipasi selanjutnya, obat dan alat kesehatan (alkes) yang dibutuhkan sesuai tata laksana klinis pasien Covid 19 tersedia dengan cukup.

“Berikutnya, operasi penegakan protokol kesehatan oleh TNI, Polisi, Satpol PP ditingkatkan terutama wilayah yang menjadi pusat keramaian,” jelasnya.

Menanggapi hal tersebut Wagubri mengaku akan melaksanakan instruksi tersebut, salah satu hal yang dilakukan oleh Pemerintah Provinsi (Pemprov) Riau dengan Surat Gubernur Riau dengan Nomor : 100/PEM-OTDA/2020/167 untuk mengaktifkan kembali post Check Point perbatasan.

“Kami akan laksanakan pak,” ujarnya.

Edy melanjutkan empat post check point perbatasan tersebut yaitu perbatasan Riau dengan Sumbar di Pos Check Point XII Koto Kampar, perbatasan Riau – Sumut di Kecamatan Bagan Sinembah Rokan Hilir.

“Kemudian perbatasan Riau dengan Sumbar juga di Kecamatan Kuantan Mudik Kuantan Singingi dan perbatasan Riau dengan Jambi di Kecamatan Kemuning Indragiri Hilir,” tuturnya.

Lebih lanjut, ia mengatakan bahwa di area perbatasan yang masuk wajib menunjukkan surat keterangan sehat atau jika tidak ada, wajib untuk melakukan rapid tes di perbatasan.

Penulis : Bolver Panjaitan
Editor   : Aris

Facebook Comments Box

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *