Rapat Paripurna VII, Dalam Rapat Membahas Laporan Hasil Pembahasan Badan Anggaran, Sekaligus Penandatanganan Keputusan Bersama DPRD dan Wali Kota Pagaralam

Foto : Penandatanganan Keputusan bersama antara DPRD dan Wali Kota

PAGARALAM | mediareformasi.com – Wali Kota Pagaralam Alpian Maskoni mengikuti rapat paripurna VII sidang Ke V masa persidangan tahun 2020 yang dilaksanakan di ruang sidang Utama DPRD Kota Pagaralam Provinsi Sumatera Selatan, dalam agenda pembacaan laporan hasil pembahasan badan anggaran, penandatanganan keputusan bersama antara DPRD dan Wali Kota Pagaralam, dan penutupan Paripurna ke VII. Senin, (14/09/2020)

Paripurna tersebut, dipimpin langsung Ketua Ketua DPRD Kota Pagaralam Jenni Shandiyah, didampingi Wakil Ketua Ketua I Dessy Siska dan Wakil Ketua II Efsi, serta dihadiri sebanyak 22 anggota dari total 25 seluruh anggota DPRD Kota Pagaralam, Denga n keterangan 3 Anggota DPRD Kota Pagaralam izin, dan sesuai dengan tata tertib, kuorum telah terpenuhi.

Bacaan Lainnya

Wali Kota Pagaralam Alpian Maskoni dalam sambutannya mengatakan ,penyusunan Rancangan Anggaran Pendapatan Belanja Daerah Perubahan (RAPBDP) tahun 2020, bermuarah pada kepentingan masyarakat Kota Pagaralam Provinsi Sumatera Selatan.

Penyusunan RAPBDP, Pemerintah Kota Pagaralam ,selalu mengedepankan skala prioritas pada setiap tencana dan penganggaran pembangunan yang diaktualisasikan dalam kebijakan dan program tahunan, dengan memanfaatkan seluruh sumber daya pembangunan di daerah,” kata Wali Kota.

Usai sambutan, walikota Pagaralam Alpian Maskoni, melakukan penandatanganan keputusan bersama RAPBDP Tahun 2020, yang telah disepakati bersama Ketua DPRD Pagaralam wakil ketua I dan II dan seluruh anggota DPRD Pagaralam yang lain.

Wali Kota Pagaralam Alpian Maskoni, juga mengikuti rapat Paripurna VIII sidang ke I, yang dilaksanakan usai rapat Paripurna ke VII di tutup. Agenda rapat Paripurna VIII sidang ke I tersebut, yakni pembentukan Panitia Khusus (Pansus) yang membahas mengenai perubahan tata tertib dan kode etik DPRD Kota Pagaralam Tahun 2019.

Ketua DPRD Pagaralam Jenni Shandiyah mengatakan, DPRD Kota Pagaralam akan membentuk Pansus untuk membahas perubahan tata tertib secara cermat dan mendalam.

“Perubahan tata tertib ini, merupakan peraturan tata tertib yang berlaku, bagi anggota DPRD Kota Pagaralam Provinsi Sumatera Selatan periode 2019-2024,” kata Ketua DPRD.

Penulis : Herlinsi
Editor : Anggi Saputra

Facebook Comments Box

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *