TOLITOLI|MEDIAREFORMASI.COM – Sebagai langkah tindak lanjut dari Instruksi Presiden nomor 6 Tahun 2020 tentang Peningkatan Disiplin dan Penegakkan Hukum Protokol Kesehatan dalam Pencegahan dan Pengendalian Penanganan Corona Virus Desease 2019 dan Surat Edaran Menteri Dalam Negeri Nomor 440/5184/SJ tentang Pembentukan Satuan Tugas Penanganan CoronaVirus Disease 2019 (COVID-19) Daerah, Bupati Tolitoli Hi. Moh. Saleh Bantilan, SH.,MH selaku Ketua Satgas Penanganan Covid-19 Kabupaten Tolitoli, memimpin langsung sosialisasi pembentukan Satuan Tugas Penanganan Covid-19 di Tingkat Kecamatan dan Tingkat Desa sampai ke Tingkat Dusun di Wilayah Kecamatan Tolitoli Utara pada Rabu (10/10/2020).
Sosialisasi di gelar di Balai Desa Binontoan Kecamatan Tolitoli Utara diikuti oleh Camat dan jajarannya, seluruh Kepala Desa, Unsur Forum Koordinasi Pimpinan Kecamatan, seluruh Pengurus Badan Permusyawaratan Desa, seluruh Kepala Dusun, serta komponen masyarakat lainnya.
Pada kesempatan itu, Bupati selaku Ketua Satgas Penanganan Covid-19 Kabupaten Tolitoli, menyampaikan bahwa telah diberlakukan Peraturan Bupati Nomor 23 Tahun 2020 tanggal 21 September 2020 tentang Penerapan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Keehatan Dalam Upaya Pencegahan dan Pengendalian Penanganan Covid-19.
Dalam regulasi itu, juga diatur denda bagi yang melanggar Protokol Kesehatan, sehingga masyarakat khususnya di Wilayah Kecamatan Tolitoli Utara mematuhi aturan tersebut.
Kepada Pemerintah Kecamatan dan Pemerintah Desa diminta oleh Bupati untuk segera membentuk Satuan Tugas Penanganan Covid-19 di wilayahnya masing-masing.
Pada kesempatan itu juga, Bupati mengingatkan untuk senantiasa menjaga ketertiban, keamanan dan memelihara kedamaian menjelang pelaksanaan Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Tolitoli bulan Desember mendatang.
“Silahkan memilih calon Pemimpin Daerah berdasarkan pilihan masing-masing asalkan keamanan dan ketertiban di daerah ini tetap terjaga. Jangan hanya karena beda pilihan dapat merusak persaudaraan di antara kita,” kata Bupati.
Penulis :Didi M Nasir
Editor : Aris