PAGARALAM | mediareformasi.com – Sektares Daerah (Sekda) Kota Pagaralam Drs Samsul Bahri Burlian M, SI. Mewakili Wali Kota Pagaralam Alpian Maskoni menghadiri rapat paripurna VIII sidang ke II Tahun 2020,di Ruang Sidang Utama DPRD Kota Pagaralam. Senin, (21/09/2020)
Rapat dengan agenda mendengarkan laporan hasil pembahasan Panitia Khusus (Pansus), terhadap pembahasan perubahan tata tertib dan kode etik DPRD Kota Pagaralam Provinsi Sumatra Selatan tahun 2019 serta pembacaan keputusan DPRD Pagaralam terhadap pembahasan perubahan tersebut, dipimpin langsung Ketua DPRD Kota Pagaralam Jenni Shandiyah, diikuti Wakil Ketua I Dessy Siska, Wakil Ketua II Efsi dan 23 anggota DPRD Pagaralam yang hadir dari total 25 orang.
Sekda Samsul Bahri Burlian turut menyaksikan penandatanganan putusan DPRD Kota Pagaralam tentang perubahan tata tertib dan kode etik yang dilakukan Ketua dan Wakil Ketua DPRD Kota Pagaralam.
Penulis : Herlinsi
Editor : Anggi Saputra