Bangkalan | mediareformasi.com – Kabupaten Bangkalan belum di perbolehkan melakasanakan kegiatan belajar mengajar (KBM) secara tatap muka. Untuk bisa melakukan KBM tatap muka, sekolah harus mengajukan proposal kepada Dinas Pendidikan (Disdik) setempat.
“Semisal, salah satu kecamatan berstatus zona kuning. Meskipun kuning, sekolah harus mengajukan proposal yang isinya persetujuan Pemda, Kepala Sekolah, Komite dan persetujuan wali siswa,” ungkap Kepala Disdik Kabupaten Bangkalan Bambang Budi Mustika. Jum’at, (04/09/2020)
Selain itu, sekolah juga harus memiliki sarana dan prasarana yang sesuai dengan Protokol kesehatan (Prokes). Misalnya harus ada cuci tangan dengan air mengalir.
“Sekolah juga harus mewajibkan area wajib masker,” imbuh dia kepada sejumlah wartawan.
Sementara ini, Bambang mengaku proposal pengajuan KBM tatap muka sudah banyak yang masuk. Untuk itu pihaknya akan menyeleksi, setiap proposal yang masuk.
“Kita juga akan libatkan Polres untuk melakukan seleksi. Melalui Polsek untuk proses validasi lagi,” katanya.
Bambang juga tidak akan menarget kapan semua sekolah di Bangkalan bisa menggelar KBM tatap muka. Karena jika pihaknya menarget, itu artinya memaksa.
“Jadi sekarang tergantung sekolah, kalau mau masuk silahkan, cuma syaratnya harus masuk proposal dulu ke saya, apakah Tim Satgas Covid-19 mengijikan atau tidak,” jelasnya.
Jika nanti kedepan Bangkalan terlepas dari zona orange, entah menjadi kuning atau bahkan hijau, dimungkinkan kata dia, pemerintah akan melakukan rapid tes dulu terhadap guru-guru di semua kecamatan di Bangkalan.
“Tapi, kalau masih zona orange pasti nanti tidak akan disetujui, tapi kalau diwilayah itu sudah kuning, ya langsung disetujui,” ucapnya. (BidHum Kominfo)
Penulis : Deden
Editor : Anggi Saputra