JAKARTA|MEDIAREFORMASI.COM – Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Arifin mengungkapkan sebanyak 16 ribu warga melanggar protokol kesehatan berkenaan pemakaian masker selama pelaksanaan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) pengetatan atau sejak 14 September 2020 lalu.
Arifin menegaskan, dari jumlah itu masyarakat paling banyak dikenakan sanksi kerja sosial selama 60 menit.
“Untuk kerja sosial memang termasuk yang banyak. Karena tidak semua orang mempunyai kemampuan untuk bayar kerja sosial 15.431 orang, denda 1.240 dan jumlah keseluruhan 16.671 orang,” ujar Arifin kepada wartawan, Jumat (25/9/2020).
Untuk pelaksanaan pengawasan berkenaan protokol kesehatan Satpol PP DKI berpedoman dengan Pergub Nomor 79 Tahun 2020.
Diberitakan sebelumnya, Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan kembali memperpanjang pelaksanaan PSBB pengetatan sampai dua pekan yaitu mulai 28 September sampai dengan 11 Oktober 2020.
Dirinya menyatakan perpanjangan tersebut akibat angka positif Covid-19 masih berpotensi meningkat bila ada pelonggaran. Hal tersebut juga berdasarkan Keputusan Gubernur Provinsi DKI Jakarta Nomor 959 Tahun 2020.
Penulis : M. Azis
Editor : Aris