JAKTIM|MEDIAREFORMASI.COM – Pemerintah Kota Administrasi Jakarta Timur bersama BPJS Ketenagakerjaan menggelar rapat koordinasi dan mengevaluasi iuran peserta selama pandemi COVID-19. Kegiatan ini diikuti oleh Camat dan Lurah se-Kecamatan Cakung dan Kecamatan Duren Sawit bersama BPJS Ketenagakerjaan cabang Pulo Gebang, di Ruang Rapat Wakil Walikota, Kantor Walikota Jakarta Timur, Selasa (20/10/2020).
Rapat ini dibuka oleh Wakil Wali Kota Administrasi Jakarta Timur, Hendra Hidayat dan Asisten Perekonomian Pembangunan dan Lingkungan Hidup Kota Administrasi Jakarta Timur, Kusmanto bersama Kepala Bagian Perekonomian, Yeni Asnita.
Kusmanto menjelaskan, rapat ini membahas keringanan iuran BPJS Ketenagakerjaan menjadi pembayaran dengan hanya 1 persen.
Ia menjelaskan, jika peserta BPJS Ketenagakerjaan memiliki kewajiban membayar iuran Rp100.000, kini hanya perlu membayar Rp1000. Menurutnya, ini sangat membatu masyarakat pengguna BPJS Ketenagakerjaan di tengah pandemi COVID-19, yang terkena dampak perekonomiannya.
“Kini pengguna BPJS Ketenagakerjaan mendapat relaksasi 1 persen. Ini sangat membantu para penggunanya di tengah pandemi COVID-19,” ujar Kusmanto.
Ia menyatakan, dengan adanya relaksasi 1 persen ini dapat membangkitkan lagi para pengguna BPJS Ketenagakerjaan untuk membayar iurannya dalam melindungi diri di saat melaksanakan pekerjaannya. Adapun relaksasi ini dilakukan mulai Agustus 2020-2021, dengan pelayanan dan fasilitas kesehatan yang sama.
“Kita harapkan BPJS Ketenagakerjaan dapat mensosialisasikan dengan cepat, agar para pengguna mengetahui lebih cepat,” pungkasnya. (AD)
Penulis : Ma’mun
Editor : Aris