Seleksi CPNS Boyolali akan Segera di Umumkan

BOYOLALI | mediareformasi.com – Setelah melalui Seleksi Administratif, Seleksi Kompetensi Dasar (SKD), dan Seleksi Kompetensi Bidang (SKB) pada penerimaan seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) tahun 2019 Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Boyolali akan segera diumumkan. Dijelaskan Kepala Bidang Penataan dan Pengembangan Karier Badan Kepegawaian, Pendidikan, dan Pelantikan Daerah (BKP2D) Kabupaten Boyolali, Dono Fembriarto, panitia akan segera mengunggah pengumuman melalui laman resmi Pemkab Boyolali.

“Peserta yang lolos CPNS Formasi Tahun 2019 di lingkungan Pemerintah Kabupaten Boyolali akan diumumkan pada hari Jumat, tanggal 30 Oktober 2020 pukul 01.00 WIB,” ungkapnya saat dihubungi via selular. Kamis, (29/10/2020)

Bacaan Lainnya

Dari ribuan peserta yang mendaftar, diperoleh 497 orang yang akan bergabung dengan Pemkab Boyolali. Jumlah tersebut terdiri dari tenaga kependidikan sebanyak 332 peserta, tenaga kesehatan sejumlah 99 peserta, dan tenaga teknis sebanyak 66 Peserta dan untuk formasi yang tidak terpenuhi yaitu disabilitas hanya yg operator sandi dan satu lagi formasi Perlindungan sosial untuk umum.

Dijelaskan lebih lanjut, peserta yang lolos harus melalui tahapan pemberkasan. Pemberkasan ini digunakan untuk mendapatkan penetapan Nomor Induk Pegawai (NIP) dari Badan Kepegawaian Negara. Setelah Mendapatkan Nota Persetujuan NIP, peserta baru dibuatkan Surat Keputusan (SK) CPNS. Setelah Mendapatkan SK tersebut maka peserta baru dinyatakan sah menjadi CPNS di lingkungan Pemkab Boyolali.

“Tahap selanjutnya adalah peserta melakukan pemberkasan di BKP2D dengan menerapkan protokol kesehatan pencegahan dan pengendalian Covid-19,” terangnya.

Untuk itu, pihaknya menghimbau kepada peserta yang lolos untuk terus memantau website resmi CPNS Tahun 2019 Kabupaten Boyolali untuk memperoleh informasi selanjutnya.

“Peserta yang lolos agar selalu memantau web BKP2D. Dan menyiapkan berkas-berkas yang dibutuhkan pada saat pemberkasan. Berkas-berkas yang dibutuhkan akan disampaikan pada pengumuman pemberkasan dan pengarahan pemberkasan,” ujarnya. (BidHum Kominfo)

Penulis : Slamet
Editor : Anggi Saputra

Facebook Comments Box

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *