TANGERANG|MEDIAREFORMASI.COM – Polemik sengketa tanah di Desa Bojong Kecamatan Cikupa, Kabupaten Tangerang dapat diselesaikan dengan mediasi tanpa keranah pengadilan.
Terselesaikannya sengketa itu, adanya dorongan dari Pemerintah Desa Bojong, Kuasa hukum para pihak dan Ahli waris Pihak -pihak bersengketa Tanah dengan mengedepankan azas saling menerima antar para pihak, Selasa (02/01/2024).
Kuasa Pendamping dari Ahli waris H. Dama Yuyun Rahayu. Budi Irawan ia menyebut, persoalan sengketa Tanah sering terjadi diberbagai lapisan masyarakat Desa kecil ataupun menengah.
Budi Irawan yang juga berprofesi sebagai Jurnalis menjabat sebagai Kepala Biro Media Reformasi untuk wilayah Kabupaten Tangerang, sejak tanggal 05 Maret 2023. Melakukan penelusuran kepada para pihak seperti Pemerintah Desa.
“Sejak mendapatkan mandat kuasa dari Ahli waris H.Dama Yuyun Rahayu beserta keluarganya beralamat Desa Bojong RT 002/001 saya melakukan penelusuran untuk Adakan mediasi antar para pihak agar tidak ada yang dirugikan atas dugaan penyerobotan atau manipulasi dokumen oleh pihak penggugat atas Nama Ponari selaku Kuasa dari Saelin,” ungkapnya. Selasa (2/1/2024).
Pasalnya, setelah upaya berbulan bulan melakukan perundingan dengan Jalur mediasi di Desa Bojong menemukan kesepakatan bersama guna mengakhiri sengketa lahan yang sudah begitu lama.
“Bahkan melibatkan beberapa pengacara waktu itu belum juga berhasil, Alhasil puji syukur kami kuasa para pihak beserta Pemerintah Desa Bojong dapat duduk bersama menyaksikan serta membuat pernyataan kesepakatan antara para pihak yang berselisih sejak dahulu para pihak akhirnya saling menerima,” jelas Budi Irawan.
“Penyerahan tanah, pengukuran dilokasi objek lahan berjalan lancar kondusif, dengan kesepakatan yang telah dibuat berita Acara terlampir ditanda tangani bersama agar kedepan tidak ada lagi pihak-pihak gugat menggugat apabila salah satu diantara para pihak menggugat maka siap menerima sanksi tegas yang sudah disepakati,” sambung Budi Biro Kabupaten Tangerang SKU Media Reformasi.
Terakhir Budi berharap selaku Kuasa pendamping beserta semua yang terlibat dalam kesepakatan bersama serta yang menyaksikan untuk saling menjaga, menghargai, apa yang disepakati bersama.
“Sudah tidak ada lagi persoalan mulai saat ini perselisihan itu bagian dari hidup manusia persoalan besar kita kecilkan soal kecil kita selesaikan tidak ada yang tidak mungkin terjadi jika kita bersama-sama lakukan dengan cara baik maka akan berdampak positif,” tutup Budi Irawan.
Untuk diketahui saat penyerahan tanah dihadiri dari Sekretaris Desa Bojong Mahmudin, Staf Kasi Pemerintahan Dedy, Ponari Kuasa Saelin serta keluarga, Budi Irawan kuasa ahli waris H.Dama Yuyun Rahayu, Royadi, Iyus Rusmiyati, Idalia, dan seluruh keluarga yang bersangkutan ikut menyaksikan dilokasi objek lahan.
Sekdes Mahmuddin pun menitip pesan kepada para pihak, untuk pegang komitmen atas kesepakatan yang ada.
“Bahwa semua ini terjadi karena ikut serta keterlibatan pemerintah Desa dan pesan Kepala Desa Andiyana S.Sos tidak ada lagi kedepannya perselisihan ini dianggap sudah final,” tukasnya.
Hal senada dikatakan Ponari selaku Kuasa Saelin meminta kliennya dan para keturunannya ini sudah harus bisa menerima karena sudah final, “Tidak ada lagi gugat menggugat bila suatu saat ada maka kami sebagai saksi akan proses tegas secara hukum,” ucapnya.
Kepada mediaa ini Yuyun Rahayu selaku Ahli waris H. Dama serta keluarga mengucapkan berterima kasih kepada seluruh pihak yang telah mengikuti perjalanan konflik permasalahan tanahnya itu.
“Cukup ini terakhir buat kami sebagai Ahli waris sudah lelah dan kami saling menerima,” tuturnya.