SAMARINDA|MEDIAREFORMASI.COM – Terhitung mulai Senin (07/09) besok, Peraturan Walikota (Perwali) Nomor 43 tentang Penerapan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan (Protokes) Covid-19 di Kota Samarinda mulai diberlakukan.
Sekretaris Daerah Kota Samarinda, Sugeng Chairuddin meminta kepada aparat Satpol PP dibantu kepolisan dan TNI sudah mulai menyisir tempat-tempat keramaian yang rentan terhadap penyebaran Covid-19.
“Saya minta penerapan disiplin protokol kesehatan ini mulai Senin sudah bisa kita jalankan. Ya paling tidak sudah ada warga yang kena sanksi tegur karena melanggar disiplin ini tadi,” pinta Sugeng dalam rapat virtual pematangan penerapan displin protokes sesuai Perwali Nomor 43, Sabtu (05/09) malam.
Untuk itu, ia berharap para pejabat dan pegawai di lingkungan Pemkot bisa memberikan contoh yang baik di lingkungan tempat tinggalnya dengan menjalankan peraturan tersebut dengan mulai membiasakan diri menggunakan masker, pola hidup bersih dan tidak berkumpul di tempat keramaian.
Ia menjelaskan, kenapa Perwali tadi harus segera diterapkan mengingat jumlah pertambahan kasus positif Covid-19 di Kota Samarinda masuk dalam tingkat mengkhawatirkan. Bahkan jumlah percepatan angka kematian karena virus tadi sudah mencapai 6,4 persen di atas angka nasional.
“Hal ini disebabkan karena sebagian warga masih menganggap remeh bahaya Covid-19. Jadi kita sebagai aparat Pemerintah tidak bisa tinggal diam menyikapi warga yang masih menyepelekan keberadaan virus tersebut. Harus segera ditindak yang tidak disiplin. Karena kalau dituruti terus kasihan tenaga kesehatan di rumah sakit karena sudah mulai down melayani lonjakan pasien Covid,” kata Sekda.
Oleh itu, ia meminta kepada aparat penegakan disiplin nanti saat bertindak bisa menunjukan taringnya menyikapi warga hingga tempat usaha yang mengenyampingkan protokes.
Penulis : M. Yunus
Editor : Aris