RIAU|MEDIAREFORMASI.COM – Pemerintah Provinsi Riau, telah menerima salinan Surat Keputusan (SK), penetapan pengoperasian jalan tol Pekanbaru-Dumai, dari Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) dengan tarif tol berbayar mulai tanggal 2 November 2020.
SK tersebut diserahkan langsung oleh pihak HK, Selasa (27/9), dengan nomor SK 1525/KPTS/M/2020, tentang penetapan golongan jenis kendaraan bermotor dan besaran tarif tol Pekanbaru-Dumai.
Dijelaskan Gubri, masih ada waktu bagi masyarakat Riau, dan pengguna jalan tol untuk memanfaatkan tol Permai hingga tanggal 1 November. Karena tanggal 2 November sudah berbayar, bagi masyarakat yang mengunakan tol Permai, bisa melihat langsung tarif tol, dengan menggunakan kartu tol yahg telah dimiliki.
“Manfaatkanlah hingga tanggal 1 November jika ingin menikmati gratis tol Pekanbaru-Dumai. Sekarang memang sudah mencapai 445 ribu kendara yang lewat. Tapi mungkin itukan belum berbayar, kemungkinan kalau menurut analisa dari pimpinan HK katanya akan menurun,” jelas Gubri
Dari SK yang dikeluarkan tarif tol Permai sudah ditetapkan berdasarkan golongan kendaraan, tarif dihitung sampai ke Kota Dumai dari pintu tol Pekanbaru-Dumai. Untuk golongan I diantaranya, Sedan, Jip Pickup atau truk kecil dan bus, seharga Rp118.500.
Kemudian, Golongan II truk dengan dua gander, seharga Rp178.000, golongan III truk dengan tiga gander, seharga Rp178.000, golongan IV, empat gander dan golongan V, seharga Rp237.000 dan truk dengan lima gander atau lebih seharga Rp237.000.
Penulis : Bolver Panjaitan
Editor : Aris