KALTIM|MEDIAREFORMASI.COM – Sosialisasi Padiatapa (Persetujuan Atas Dasar Informasi di Awal Tanpa Paksaan) dan Proklim Plus yang dilakukan Tim FPIC (Free, Prior, Informed, Consent) Kutai Barat 2 berlanjut di Desa Anan Jaya, Kecamatan Bentian Besar, Kabupaten Kutai Barat, Kamis (08/10).
Desa Anan Jaya ditempuh 2,5 jam dari desa Sambung serta berada ditengah-tengah perusahaan kayu, tambang dan kebun sawit. Desa ini berkembang dari daerah transmigrasi perusahan karet yg diberikan kepada masyarakat jika telah mengelola selama lima tahun.
Ketua Tim FPIC Kubar 2 menegaskan Proklim Plus dalam kerangka Forest Carbon Partnership Facility (FCPF) ini merupakan program berbasis kinerja, dimana desa nantinya akan mendapatkan kompensasi atas hasil yang dikerjakan dilapangan, yakni dari menjaga dan memelihara hutan dan lahan guna menurunkan emisi karbon.
“Sayang sekali jika Desa Anan Jaya tidak terlibat dalam program penurunan emisi gas rumah kaca melalui pencegahan deforestasi dan degradasi hutan berbasis yuridiksi FPCF-Carbon Fund ini. Karena selain berdampak positif bagi lingkungan, desa juga akan mendapatkan kompensasi,” jelasnya.
Kepala Desa Anan Jaya Radius Suyut meminta waktu untuk mempelajari isi dokumen secara utuh guna mengkoneksikan dengan program yang telah berjalan di desa.
Sosialisasi di hadir kurang lebih 30 orang peserta dari masyarakat Desa Anan jaya dengan menerapkan protokol kesehatan. (humasprovkaltim)
Penulis : Hendi Yannor
Editor : Aris