TANGERANG | mediareformasi.com – BPJS Ketenagakerjaan Pemerintah telah mulai mencairkan dana bantuan langsung tunai (BLT) Rp 600 ribu bagi pekerja yang bergaji di bawah Rp 5 juta hari ini Kamis, 27 Agustus 2020.
Menurut data yang disampaikan Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah, tahap pertama ini dana bantuan langsung tunai (BLT) baru disalurkan kepada 2,5 juta penerima.
Data penerima tersebut merupakan hasil verifikasi dan validasi dari tim agar pendistribusian dana bantuan langsung tunai (BLT) tersebut tepat sasaran.
Selain itu, Ida juga menambahkan bahwa mayoritas penerima bantuan langsung tunai (BLT) pekerja bergaji di bawah Rp 5 juta tahap pertama tersebut memiliki rekening bank Badan Usaha Milik Negara (BUMN).
Bank BUMN tersebut adalah PT Bank Negara Indonesia (Persero) Tbk atau BNI, PT Bank Mandiri (Persero) Tbk, PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk atau BRI, dan PT Bank Tabungan Negara (Persero) Tbk atau BTN.
Ida menyebut, penerima memiliki rekening di BNI mencapai 900 ribu rekening, kemudian di Bank Mandiri sebanyak 700 ribu rekening, lalu di Bank BRI sekitar 600 ribu rekening, dan di Bank BTN sekitar 200 ribu rekening.
Seperti diberitakan, pemerintah menyalurkan Bantuan Langsung Tunai (BLT) untuk pekerja dengan memberikan Rp. 600 ribu per bulan selama empat bulan kepada pekerja bergaji di bawah Rp. 5 juta. Sehingga total pekerja akan menerima dana sebesar Rp. 2,4 juta dan pencairan dilakukan dalam dua tahap.
Untuk bantuan ini pemerintah akan menyalurkan kepada 15,7 juta pekerja yang dilakukan secara bertahap.
Pemerintah juga mengeluarkan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan RI Nomor 14 Tahun 2020 terkait syarat penerima Bantuan Langsung Tunai (BLT) pekerja ini.
Berikut 6 kriteria pekerja atau buruh yang berhak mendapatkan bantuan subsidi gaji karyawan sebesar Rp 600.000 berdasarkan Pasal 3 dari Permenaker tersebut:
- Warga Negara Indonesia (WNI) yang dibuktikan dengan Nomor Induk Kependudukan (NIK)
- Terdaftar sebagai peserta aktif program jaminan sosial ketenagakerjaan BPJS Ketenagakerjaan yang dibuktikan dengan nomor kartu kepesertaan
- Pekerja/buruh penerima gaji/upah
- Kepesertaan sampai bulan Juni 2020
- Peserta aktif program jaminan sosial ketenagakerjaan yang membayar iuran dengan besara iuran yang dihitung berdasarkan gaji/upah di bawah Rp. 5 juta sesuai gaji/upah terakhir yang dilaporkan oleh pemberi kerja kepada BPJS Ketenagakerjaan dan tercatat di BPJS Ketenagakerjaan
- Memiliki rekening bank yang aktif
Penulis : Linda
Editor : Anggi Saputra