JAKARTA TIMUR|MEDIAREFORMASI.COM – Tim Gugus Tugas Percepatan Penanganan COVID-19 Kecamatan Ciracas menindak 46 pelanggar protokol kesehatan yang tidak memakai masker di empat wilayah Kecamatan Ciracas, Jakarta timur, Selasa (22/9/2020) pukul 09.00 – 11.30 WIB.
Adapun rincian dari 46 pelanggar tersebut, diantaranya dari Jalan Raya Ciracas (14 pelanggar, dengan 13 pelanggar memilih sanksi kerja sosial dan 1 pelanggar memilih sanksi denda administratif Rp250.000,-), dan Jalan At Taufik (11 pelanggar memilih sanksi kerja sosial).
Selain itu ditemukan pelanggar di Jalan Lapangan Tembak (8 pelanggar, dengan 7 pelanggar memilih sanksi kerja sosial dan 1 pelanggar memilih sanksi denda administratif Rp250.000,-) dan Jalan Tanah merdeka (13 pelanggar, dengan 12 pelanggar memilih sanksi kerja sosial dan 1 pelanggar memilih sanksi denda administratif Rp250.000,-).
“Kegiatan ini rutin kita lakukan setiap hari bersama tiga pilar, guna menegakan Peraturan Gubernur DKI Jakarta Nomor 79 Tahun 2020, tentang penerapan disiplin dan penegakan hukum protokol kesehatan sebagai upaya pencegahan dan pengendalian COVID-19,” kata Kasatpol PP Kecamatan Ciracas, Endarwanto, saat dihubungi tim Sudin Kominfotik Jakarta Timur.
Endarwanto menambahkan, selama masa Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB), diharapkan masyarakat dapat menerapkan Perilaku Hidup Bersih dan Sehat (PHBS) dalam kehidupan sehari-hari, serta melaksanakan protokol kesehatan dengan 3M (Memakai Masker, Mencuci Tangan dan Menjaga Jarak) sebagai upaya memutus mata rantai penyebaran COVID-19.
“Kami berharap masyarakat sadar akan protokol kesehatan, dan selalu gunakan masker jika beraktivitas di luar rumah,” katanya. (MM)
Penulis : Ma’mun
Editor : Aris