PAGARALAM | mediareformasi.com – Satu persatu pelaku tindak pidana diwilayah Hukum Polsek Pagaralam Selatan berhasil diamankan oleh Tim PAS pimpinan Kapolsek Pagaralam Selatan Ipda Dian Rana Alip PU, S.Tr.K.
Kali ini ialah HB (15 thn) yang berhasil diciduk Tim Pas, HB merupakan pelaku pencurian alat bengkel Milik bengkel Bakri simpang Manna.
Penangkapan HB ini berdasarkan Laporan Albakri (47 thn) yang merupakan Pemilik Bengkel Bakri. Menurut Keterangan Warga Ulu Rurah Kecamatan Pagaralam Selatan ini Pada Hari itu Rabu, (01/04/2020) pelapor yang hendak bekerja mendapati dinding bengkel miliknya telah rusak, kemudian Pelapor dan dua rekan kerjanya langsung mengecek keadaan didalam bengkel.
Dua orang saksi pada saat kejadian itu Sdra. Hermansyah dan Sdra.Rudi menguatkan keterangan dari pelapor, setelah dicek kedalam bengkel ternyata alat alat yang ada didalam bengkel yaitu :
- 1 (satu) Unit Mesin Travo Las Listrik Merk Rilon.
- 1 (satu) Unit Gerinda Catting Merk Hitachi CC 14SF.
- 1 (satu) Unit Gerinda Kecil Merk Maktec.
- 2 (dua) Unit Bor Listrik Merk Maktec.
- 1 (satu) Baterai (Accu) 70 A Merk GS.
Sudah tidak ada lagi di tempatnya, Atas kejadian tersebut pelapor mengalami kerugian sebesar kurang lebih Rp. 5.000.000,-.
Tak ingin Pelaku Lolos dari Intaian dan Berbekal informasi dari masyarakat, serta diketahui Jum’at, (21/08/2020) sekira pukul 14.00 WIB bahwa salah satu pelaku sedang berada di seputaran Pasar Dempo Permai Pagaralam. Tim Pas yang dipimpin Kapolsek Pagaralam Selatan sesaat itu juga langsung melakukan penangkapan terhadap HB yang diketahui Warga Desa Sadan Kabupaten Empat Lawang.
Dari Hasil penangkapan HB Tim Pas berhasil mengamankan barang bukti berupa : 1 unit Gerinda Catting merk Hitaci CC 14SF, dan 1 unit Gerinda Merk Maktec, serta 2 unit Bor Listrik Merk Maktec.
Saat di Konfirmasi oleh Tim Mumed Humas Polres Pagaralam, Kapolres Pagaralam AKBP Dolly Gumara, S.IK,MH diterangkan oleh Kapolsek PagarAlam Selatan Ipda Dian Rana Alip PU, S.Tr.K, “Pada saat melakukan Pencurian itu HB berkomplot dengan DB (19 thn), untuk identitas DB sudah kita kantongi dan sudah kita Buatkan Daftar Pencarian Orang,” terangnya.
Ditambahkan oleh Kapolsek, “Kali ini pelaku akan kita jerat dengan Pasal 363 Kuh Pidana tentang Pencurian dengan Pemberatan dengan ancaman hukuman maksimal 9 tahun Penjara,” tutup Kapolsek. (BidHum)
Penulis : Herlinsi
Editor : Anggi Saputra