UU OMNIBUS LAW: FPK Riau mengeluarkan 7 Pernyataan Sikap

PEKANBARU|MEDIAREFORMASI.COM – Pengesahan Undang-Undang (UU) Cipta Kerja (Ciptaker) berujung pro kontra ditengah masyarakat menimbulkan aksi demonstrasi yang diwarnai bentrokan hingga rusaknya sejumlah fasilitas umum menjadi perhatian Forum Pembauran Kebangsaan (FPK) Provinsi Riau.

Didorong rasa cinta pada bangsa dan negara, serta semangat persatuan dan kesatuan yang menjunjung tinggi kebhinnekaan, forum yang beranggotakan 51 paguyuban etnis se-Riau itu menyampaikan 7 pernyataan sikap.

Bacaan Lainnya

Pernyataan sikap disampaikan secara langsung sejumlah Pengurus FPK Provinsi Riau bersama sejumlah ketua paguyuban di Balai Adat Melayu Riau, Jalan Diponegoro No 39 Pekanbaru, Selasa (13/10/2020).

Ketua FPK Riau Ir AZ Fachri Yasin, M.Agr membacakan Pernyataan Sikap secara bergantian dengan sejumlah pengurus FPK lainnya.

Di antaranya Sekretaris, Jailani yang juga Ketua Persatuan Islam Tionghoa Indonesia (PITI), Bendahara Sadrianto, Wakil Ketua, Peng Suyoto (Paguyuban Sosial Marga Tionghoa Indonesia-PSMTI), Dr Hinsatopa Simatupang (PMBToba), Salfian Daliandi, SP, MSi (Ikatan Jawa Riau-IKJR), Ir Fachrunas MA Jabbar, M.Ikom (Lembaga Adat Melayu-LAM Riau),Tumpal Hutabarat, SE,MM (Ikatan Keluarga Batak Riau-IKBR).

Ikut hadir dan membubuhkan tandatangan pada penyataan sikap sejumlah Pengurus FPK Riau yang juga Pengurus Paguyuban. Di antaranya Ketua Persatuan Marga Tionghoa Indonesia (PSMTI), Stephen Sanjaya, Ketua Ikatan Keluarga Malalak (IKM) Provinsi Riau, Saparudin Koto, Ketua Kerukunan Keluarga Kisaran, Nursal Tanjung, Mitra Sunda Riau, H Dudung Sulaiman, Sekretaris DPW JBMI Riau Linda Irdayani Nasution, Gembong (IKJR), Domait Panjaitan (PMBToba) dan sejumlah pengurus lainnya.

Pernyataan sikap FPK diambil dan disampaikan dalam rapat pengurus.
Ketua FPK Provinsi Riau, Ir H AZ Fachri Yasin MAgr mengungkapkan, pernyataan sikap ini perlu sebagai rasa cinta pada bangsa dan negara. Terutama sekali menjaga semangat persatuan dan kesatuan serta menjunjung semangat kebhinnekaan. “Ingat, budaya adalah Panglima Pembangunan,” ujar Fachri Yasin, dalam konferensi pers dengan berbagai media massa.

7 butir pernyataan sikap tersebut yakni :

Pertama :
Meminta semua pihak segenap anak bangsa, baik kelompok masyarakat, mahasiswa dan buruh, maupun pihak pemerintah, dan aparat keamanan untuk senantiasa menahan diri dalam bersikap, menjaga suasana damai dalam kehidupan berdemokrasi yang menjunjung tinggi nilai-nilai kemanusiaan.

Kedua :
Kepada para pihak yang merasa tidak sependapat dengan pengesahan UU Cipta Kerja (Omnibus Law), agar dalam berunjukrasa menjaga kesantunan dan elegan serta tidak bertindak destruktif yang dapat merugikan semua pihak.

“Terkait adanya ketidak setujuan terhadap materi UU tersebut disarankan untuk menempuh jalur konstitusional melalui Mahkamah Konstitusi. Namun bagi masyarakat yang ingin melakukan unjuk rasa di ruang publik terbuka harus benar-benar mengikuti protokol kesehatan Covid-19, serta tidak anarkis,” ujar Fachri Yasin.

Ketiga :
Diminta kepada pihak aparat keamanan dalam melakulan pengamanan agar tidak bertindak refresif dan memperlakukan para anak bangsa yang melakukan demo bukan sebagai musuh. Dalam hal adanya tindakan pendemo yang menggunakan kekerasan atau anarkis dapat dilakukan penegakan hukum sesuai prosedur yang berlaku.

Keempat :
Kepada pihak parlemen (DPR RI) agar lebih arif dan bijaksana dalam menyerap aspirasi dan membaca suasana kebatinan masyarakat yang menolak pengesahan UU Cipta Kerja sebagai akibat kurang terbukanya informasi publik dalam proses pembahasan dan pengesahan UU Cipta Kerja tersebut.

Kelima :
Dalam mewujudkan suasana yang damai dan kondusif diminta pihak DPR RI agar membangun komunikasi yang interaktif dengan masyarakat menggunakan bahasa kasih sayang dan mempertimbangkan aspek psikologis masyarakat yang didera rasa gelisah akibat pandemi Covid-19.

Keenam :
Mengingat banyaknya beredar beberapa versi UU Cipta Kerja di tengah-tengah masyarakat diharapkan pihak pemerintah dalam hal ini Presiden agar secepatnya mengklarifikasi dan menyebarkan naskah asli UU tersebut agar tidak menimbulkan polemik yang berkepanjangan. Selanjutnya presiden dan jajarannya secara struktural, agar segera mengambil langkah-langkah bijak agar terbangun kepastian hukum atas segala bentuk pelanggaran yang mencederai nilai-nilai kebangsaan dan demokrasi.

Ketujuh :
Kepada anak bangsa yang sangat beragam dari aspek sosial, agama dan etnik, jangan terpancing dalam polarisasi sikap dan pandangan yang hanya akan berakibat terjadinya perpecahan yang merusak sendi-sendi persatuan dan kesatuan bangsa.

“Pernyataan sikap ini dibuat semata-mata atas rasa cinta pada tanah air, bangsa dan negara Indonesia,” pungkas Fachri Yasin.

Penulis : Mangasa
Editor   : Aris

Facebook Comments Box

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *