Kuakar|mediareformasi.com – Wakil Bupati Kutai Kartanegara Chairil Anwar menyampaikan Nota Penjelasan Pemerintah Kabupaten Kutai Kartanegara terhadap Rancangan Perda tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun 2019 Secara Virtual di Ruang Sidang Utama DPRD Kab. Kukar pada Rabu(19/08).
Sidang Paripurna di pimpin langsung oleh Wakil Ketua DPRD Kukar Alif Turiadi.
Dalam Laporan Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2019 yang disampaikan oleh Wakil Bupati Kukar Chairil Anwar mengatakan bahwa Laporan Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2019 terdiri atas Laporan Realisasi Anggaran (LRA), Neraca, Laporan Arus Kas (LAK), LO, LPE dan Laporan Perubahan Saldo Anggaran Lebih (LPSAL) dan Catatan atas Laporan Keuangan (CaLK) yang telah diudit oleh BPK RI dan itu merupakan kewajiban Pemerintah Kabupaten Kutai Kartanegara untuk penyusunan dan menyampaikannya kepada DPRD sebagaimana diatur dalam ketentuan yang ada.
Tahun Anggaran 2019 merupakan tahun keempat penerapan Sistem Akuntansi Berbasis Akrual sebagaimana Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 64 Tahun 2014 tentang Penerapan Sistem Akuntansi Berbasis Akrual Pada Pemerintah Daerah.
Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia telah memberikan Opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) terhadap Laporan Keuangan Pemerintah Daerah Kabupaten Kutai Kartanegara Tahun Anggaran 2019.
“Opini WTP yang ketujuh kalinya diperoleh Pemerintah Kabupaten Kutai Kartanegara merupakan kerjasama yang baik antara pemerintah dan pihak legislatif”ungkapnya.
Ia juga tak lupa mengucapkan terima kasih dan penghargaan yang setinggi-tingginya kepada pihak legistlatif dan seluruh kepala OPD yang telah memberikan dukungannya sehingga Pemerintah Kabupaten Kutai Kartanegara mampu mempertahankan opini WTP atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah pada tahun 2019. (Prokom03)
Penulis : Hendi Yannor
Editor : Aris