SAMARINDA|MEDIAREFORMASI.COM – Pemprov Kaltim berkomitmen dalam melakukan pengawasan dan pembinaan terhadap perusahaan atau pengusaha pertambangan di Benua Etam.
Karena itu, apabila ada yang menanyakan bagaimana royalti bagi daerah terhadap pertambangan tersebut, bahkan terkait adanya UU Omnibus Law Cipta Kerja berpotensi menurunkan Dana Bagi Hasil (DBH) Kaltim yang diterima dari royalti pertambangan.
Apalagi, kondisi itu atau mengenai royalti itu berdasar Undang-undang Minerba yang ditetapkan Pemerintah Pusat.
“Jadi, rugi atau tidaknya kita belum tahu pasti. Apalagi UU Minerba itu urusan pusat. Karena itu, kita harus pahami dulu pasal ke pasal dari UU Minerba tersebut,” kata Wagub Kaltim H Hadi Mulyadi, Kamis (22/10/2020).
Artinya, pemerintah daerah tidak bisa melihat satu pasal berdiri sendiri. Sehingga harus dipelajari terlebih dulu. Karena itu, adanya UU Omnibus Law/Cipta Kerja diyakini tidak akan menurunkan DBH Kaltim.
Karena sistemnya beda, mulai perizinan kemudian kewenangan dan statusnya pun mungkin berbeda.
“Kita yakin daerah tidak rugi dan DBH tidak hilang,” ungkapnya. (humasprovkaltim)
Penulis : Hendi Yannor
Editor : Aris