Bandar Lampung | mediareformasi.com – Wali Kota Bandar Lampung Herman HN mengeluarkan Surat Edaran No. 420/1011/III.01/2020, tanggal 25 agustus 2020 tentang perpanjangan kegiatan belajar dari rumah pada masa corona virus (Covid-19) di Kota Bandar Lampung, sampai dengan tanggal 31 Oktober 2020.
Walikota Bandar Lampung Herman HN meminta kepada pihak sekolah, kepala sekolah dan para guru memberikan pelajaran melalui virtual Serta tetap mengutamakan menyiapkan protokol kesehatan guna mencegah penularan Covid-19 di dunia pendidikan. (Diskominfo Bandar Lampung)
Penulis : Yudha
Editor : Anggi Saputra
Facebook Comments Box