PAGARALAM | mediareformasi.com – Wali Kota Pagaralam Alpian Maskoni memimpin rapat koordinasi pembentukan Satuan Tugas (Satgas) Penanganan COVID-19 Kota Pagaralam, menggantikan Gugus Tugas Percepatan Penanganan COVID-19 Kota Pagaralam, bertempat di ruang rapat Besemah I Setdako Pagaralam. Selasa, (29/09/2020)
Rapat tersebut dalam rangka menindak lanjuti surat edaran Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Nomor 440/5184/SJ tentang Satuan Tugas Penanganan Corona Virus Disease 2019.
Pemerintah Kota Pagaralam telah menindak lanjuti surat edaran Mendagri tersebut dengan menerbitkan Keputusan Wali Kota Pagaralam Nomor 211 Tahun 2020, tentang Satuan Tugas Penanganan Corona Virus Disease 2019 Kota Pagaralam.
Berdasarkan keputusan Wali Kota Pagaralam tersebut, Satgas Penanganan COVID-19 diketuai oleh Wali Kota Pagaralam, Sementara Kodim 0405 Lahat Sebagai Wakil Ketua 1, Kapolres Pagaralam Wakil Ketua 2, dan Sekda Kota Pagaralam menjadi Wakil Ketua 3 Sekaligus Juru Bicara.
Wali Kota Pagaralam juga mengintruksikan Kepada SKPD, terutama di Kecamatan dan Kelurahan, untuk segera membentuk Satgas sesuai dengan lingkup masing-masing.
Satgas yang dibentuk di Kecamatan, diketuai Camat, dan anggota bidang diisi lintas sektor. Sementara Satgas Kelurahan, diketuai lurah dan anggota bidang diisi pegawai kelurahan dan lintas sektor, namun tetap berkoordinasi dengan Satgas tingkat Kota.
Wali Kota Pagaralam menghimbau, agar Satgas Penanganan COVID-19 di Kota Pagaralam dapat bekerja maksimal dalam mengajak masyarakat untuk menerapkan protokol kesehatan, serta bahu membahu memutus mata rantai Penyebaran COVID-19 di Kota Pagaralam.
Penulis : Herlinsi
Editor : Anggi Saputra