Warga Tak Bermasker Dihukum Bersihkan Fasum Selama 60 Menit di Jalan Tipar

JAKARTA TIMUR|MEDIAREFORMASI.COM – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kelurahan Pekayon melaksanakan kegiatan Operasi Tertib Masker (TIBMASK) di Jalan Tipar RT 002/RW 07, Kelurahan Pekayon, Kecamatan Pasar Rebo, Jakarta Timur. Kegiatan tersebut dimulai dari jam 09.00 – 11.00 WIB pada Jumat (4/9/2020).

Dari Operasi TIBMASK ini, ditemukan 5 pelanggar protokol kesehatan tidak memakai masker saat beraktivitas di luar rumah, dengan rincian 4 pelanggar membawa Kartu Tanda Penduduk (KTP) dan 1 pelanggar tidak membawa KTP.

Bacaan Lainnya

“Hari ini para pelanggar rata-rata memilih sanksi sosial berupa membersihkan sarana fasilitas umum selama 60 menit,” kata Kepala Satpol PP Kelurahan Pekayon, Eko Sunyoto saat di konfirmasi.

Eko menjelaskan, kegiatan ini menindaklanjuti Peraturan Gubernur DKI Jakarta Nomor 79 Tahun 2020 tentang Penerapan Disiplin Dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan Sebagai Upaya Pencegahan Dan Pengendalian COVID-19.

Selain itu juga, Peraturan Gubernur DKI Jakarta Nomor 80 Tahun 2020 tentang Pelaksanaan Pembatasan Sosial Berskala Besar PSBB) pada Masa Transisi menuju Masyarakat Aman,Sehat dan Produktif.

Dirinya pun mengimbau agar kepatuhan protokol kesehatan 3M (Memakai Masker, Mencuci Tangan dan Menjaga Jarak) dapat terus diterapkan guna kepentingan kesehatan bersama.

“Kami akan terus lakukan pengawasan dengan penindakan, untuk itu kolaborasi masyarakat diharapkan guna percepatan penanganan COVID- 19,” tambahnya. (MM)

Penulis : Ma’mun
Editor    : Aris

Facebook Comments Box

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *