JAKARTA|MEDIAREFORMASI.COM – Warga Jakarta dinilai mulai sadar terhadap bahaya penyebaran Covid-19 dengan menggunakan masker. Sanksi denda pelanggaran tidak menggunakan masker mencapai Rp2,1 Miliar.
Kasatpol PP DKI Jakarta Arifin menjelaskan sanksi denda terbanyak memang diperoleh dari pelanggar yang tidak menggunakan masker. Dari total sanksi denda PSBB transisi di Jakarta yang mencapai Rp4 Miliar, yang mana Rp2,1 Miliar di antaranya merupakan denda pelanggar tidak menggunakan masker.
Meski begitu, menurutnya, belakangan ini pelanggaran tidak menggunakan masker semakin menurun. Indikatornya terlihat di Jalan lebih banyak orang memakai masker.
“Masyarakat saat ini semakin sadar protokol kesehatan Covid-19 dengan memakai masker. Kami terus mendisiplinkan masyarakat, khususnya penggunaan masker,” ungkap Arifin kepada wartawan, Rabu (2/9/2020).
Arifin menjelaskan, saat ini pihaknya fokus pada pelanggaran pemakaian masker. Tujuannya yaitu mendisiplinkan warga agar tidak tertular Covid-19. Lanjutnya, masih banyak masyarakat yang membawa masker namun tidak tepat penggunaannya.
“Kewajiban gunakan masker sudah disiplin. Hanya saja sering dijumpai ada orang bawa masker, tapi menggunakannya tidak benar,” keluhnya.
Adapun sanksi denda PSBB transisi di Jakarta mencapai Rp4 Miliar dimana rinciannya antara lain Rp2,1 Miliar pelanggar tidak menggunakan masker. Rp831 juta diperoleh dari pelanggaran tempat umum dan denda sebesar Rp284 juta berasal dari pelanggaran tempat usaha sosial dan budaya.
“Diakumulasikan dengan denda sebelum masa PSBB transisi sebesar Rp899,8 juta, jumlahnya mencapai Rp4 miliar,” tandasnya.
Penulis : M. Aziz
Editor : Aris